HW100T & HW100S

The Camo King reviews the Weihrauch
HW100T & HW100S
Weihrauch's Super Guns

What to expect?
I opened the new guns from Weihrauch with a little apprehension, could their new multi shot pneumatics match up to the build quality and accuracy that has kept Weihrauch at the forefront of imported airguns.
Weihrauch has always been hot on the lips of most airgunners if you ask them for their best built spring rifle. But now they are dabbling in the "modern" world of pneumatics and multi shot pneumatics at that.
Well no! actually I am for once wrong.. nothing about the HW100 can be called dabbling. These rifles truly are Super guns with an unrivalled build quality. But how good are they? I hear you asking and are they characteristically heavy?
Read on and find out...
First impressions
My first impressions of both the HW100T and HW100S were ones of admiration. They rifles are fantastically built the attractive cylinder with multicoloured pressure gauge is one of the great features including a sturdy cocking leaver, an exceptionally well designed magazine holding system and a new all improved silencer.
So what's the difference between the H100T and HW100S well essentially in bare metal nothing, but in stock there is a massive difference. While I like the HW100S (Sports Stock) I much prefer the more attractive and in my opinion better handling HW100T (Thumbhole Stock). The stock is well crafted and nice to handle.
So are they characteristically heavy, while yes unfortunately they are heavier than the average multishot pneumatic. I am sure a lot of you who walk the fields gun in hand for hours on end would not enjoy the weight of this gun but for most airgunners the weight is nothing more than an average spring rifle so I doubt it will put many shooters off.
Easy of Use
So how easy is the gun to use? Most modern multishots tend to have at least one flaw or inconvenient feature, which rubs people up the wrong way. Has the HW 100 got any? Yes probably the most annoying thing about this gun is the cylinder it seems heavy for the amount of air it holds which probably explains the weight of the gun but more importantly there is no fill valve on the gun this forces the airgunner to unscrew the cylinder in order to refill. Not a major problem I hear a few of you cry, well probably not but all the same depending on how quickly it unscrew it, it loses a bit of pressure on the way out.
So how easy is it to load? And does it multishot magazine jam? Well the answer is it is exceptionally easy to unclip the magazine and to load the pellets. The no fuss magazine allows you to quickly insert pellets and because you get two its shot life is even better. The magazine unclips very easily with a well built clip for securing it. Due to the fact that the magazine is open you can easily see how many shots you have left, unless you are in the dark of course.
The well built cocking lever is smooth and quick, no annoying stiffness and the magazine puts every pellets precisely in position ensuring no forcing of the lever or jiggling of the magazine found in some of the other multishots.
Accuracy
The HW100 is a superbly accurate rifle, out in the field its ease of use and unbelievably quiet silencer makes you think that maybe you didn’t fire that shot. But the resulting thud and drop tells you everything you need to know.
This rifle is deceiving the silencer as you pull the trigger does not mirror its formidable accuracy and power. I tested both the HW110S in a .22 and HW100T in a .177 I found both to be fantastic rifles in the field. Although as ever I would choose the .177 for pure accuracy and delivery of the pellet to the vital killing area.
On the range the HW100 performed as expected, it grouped like a dream.
Overall Summary
As I said at the beginning the Weihrauch HW100 rifles truly are Super guns with an unrivalled build quality that shows. If you are after a good, quiet well built multishot these airguns have to be on the contenders list. Apart from the few minor niggles as mentioned this gun is fantastic both on the range and in the field.

View the airguns.
Rating Marks from 1-10
Ease of filling
5
Number of shots per fill
7
Ease of use
10
Build quality
10
Appearance
8
Accuracy
10
Weight
7
Total
57 / 70
Salam Berburu Rizal Azmie

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Berburu


Halal dan Haram dalam Islam

 

2.1.18 Berburu

BANYAK sekali orang-orang Arab dan bangsa-bangsa lain yang hidupnya berburu. Oleh karena itu al-Quran dan hadis menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih pun kemudian membuatnya bab tersendiri, dengan menghuraikan mana yang halal dan mana yang haram, mana yang wajib dan mana yang sunnat.
Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan. Untuk itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus disembelih pada lehernya.
Islam menganggap cukup apa yang kiranya mudah, untuk memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Dimana hal ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan manusia itu sendiri. Disini Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada aqidah dan tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoalan umat Islam dalam suatu karakter (shibghah) Islam.
Syarat-syarat itu ada yang bertalian dengan si pemburunya itu sendiri, ada yang bertalian dengan binatang yang diburu dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk berburu.
Semua persyaratan ini hanya berlaku untuk binatang darat. Adapun binatang laut, adalah seperti yang dikemukakan di atas, yaitu secara keseluruhannya telah dihalalkan Allah tanpa suatu ikatan apapun.
Firman Allah:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah: 96)

2.1.18.1 Syarat Yang Berlaku Untuk Pemburu

1. Syarat yang berlaku untuk pemburu binatang darat, sama halnya dengan syarat yang berlaku bagi orang yang akan menyembelih, yaitu harus orang Islam, ahli kitab atau orang yang dapat dikategorikan sebagai ahli kitab seperti Majusi dan Shabiin.
Termasuk tuntunan yang diajarkan Islam kepada orang-orang yang berburu, yaitu: mereka itu tidak bermain-main, sehingga melayanglah jiwa binatang tersebut tetapi tidak ada maksud untuk dimakan atau dimanfaatkan.
Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah; ia berkata: 'Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main, tetapi tidak membunuh aku untuk diambil manfaat.'" (Riwayat Nasa'i dan Ibnu Hibban)
Dan di hadisnya yang lain pula, beliau bersabda:
"Tidak seorang pun yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya, melainkan akan ditanyakan Allah kelak di hari kiamat. Rasulullah s.a.w. kemudian ditanya: 'Apa hak burung itu, ya Rasulullah!' Nabi menjawab: 'Yaitu dia disembelih kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya kemudian dibuang begitu saja.'" (Riwayat Nasa'i dan Hakim)
Selain daripada itu, bahwa diharuskan pula bagi seorang yang berburu itu, bukan sedang berihram. Sebab seorang muslim yang sedang berihram berarti dia berada dalam fase kedamaian dan keamanan yang menyeluruh yang berpengaruh sangat luas sekali terhadap alam sekelilingnya, termasuk binatang di permukaan bumi dan burung yang sedang terbang di angkasa, sehingga binatang-binatang itu sekalipun berada di hadapannya dan mungkin untuk ditangkap dengan tangan. Tetapi hal ini adalah justru merupakan ujian dan pendidikan guna membentuk seorang muslim yang berpribadi kuat dan tabah.
Dalam hal ini Allah telah berfirman yang artinya sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman! Sungguh Allah menguji kamu dengan sesuatu daripada binatang buruan yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu, supaya Allah dapat membuktikan siapakah orang yang takut kepadaNya dengan ikhlas. Maka barangsiapa melanggar sesudah itu, baginya adalah siksaan yang pedih." (al-Maidah: 94) "Diharamkan atas kamu berburu (binatang) darat selama kamu dalam keadaan berihram." (al-Maidah: 96)
"... padahal kamu tidak dihalalkan berburu, sedang kamu dalam keadaan berihram." (al-Maidah: 1)

2.1.18.2 Syarat yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu

2. Adapun syarat yang berkenaan dengan binatang yang diburu, yaitu hendaknya binatang tersebut tidak memungkinkan ditangkap manusia untuk disembelih pada lehernya. Kalau ternyata memungkinkan binatang tersebut untuk disembelih di lehernya, maka haruslah disembelih dan tidak boleh pindah kepada cara lain, karena menyembelih adalah termasuk pokok.
Begitu juga, kalau ada orang melepaskan panahnya atau anjingnya kemudian menangkap seekor binatang dan ternyata binatang tersebut masih hidup, maka dia harus menjadikan halalnya binatang tersebut dengan disembelih di lehernya sebagaimana lazimnya. Tetapi kalau hidupnya itu tidak menentu, jika disembelih juga baik dan apabila tidak disembelih juga tidak berdosa. Sabda Nabi
"Kalau kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya, maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2.1.18.3 Alat yang Dipakai Untuk Berburu

3. Alat yang dipakai untuk berburu ada dua macam:
a. Alat yang dapat melukai, seperti panah, pedang dan tombak. Sebagaimana diisyaratkan al-Quran dalam firmanNya:
". . . yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu. " (al-Maidah: 94)
b. Binatang yang dapat melukai karena berkat didikan yang diberikan, seperti anjing, singa, burung elang, rajawali dan sebagainya. Firman Allah:
"Dihalalkan buat kamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang pemburu. yang terdidik, kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah ajarkan kepadamu." (al-Maidah: 4)

2.1.18.3.1 Berburu Dengan Senjata Tajam

Berburu dengan alat diperlukan dua persyaratan:
1). Hendaknya alat tersebut dapat menembus kulit, dimana binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut, bukan karena beratnya.
Adi bin Hatim pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w. bahwa ia melempar binatang dengan golok dan mengenainya. Maka jawab Nabi:
"Apabila Kamu melempar dengan golok, dan golok itu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi kalau yang mengenai itu silangnya, maka janganlah kamu makan." (Riwayat Bukhari, Muslim)
Hadis ini menunjukkan, bahwa yang terpenting ialah lukanya, sekalipun pembunuhan itu dilakukan dengan alat yang berat. Dengan demikian, maka halallah binatang yang diburu dengan peluru dan senjata api dan sebagainya. Karena alat-alat tersebut lebih dapat menembus daripada panah, tombak dan pedang.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang berbunyi:
"Jangan kamu makan binatang yang mati karena senapan, kecuali apa-apa yang kamu sembelih."
Dan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari perkataan Umar dalam bab Binatang yang mati karena senapan, bahwa senapan yang dimaksud di sini, ialah senapan yang pelurunya itu terbuat dari tanah liat, kalau sudah kering kemudian dipakai untuk berburu. Senapan seperti ini bukan senapan yang sebenarnya (menurut pengertian sekarang. Penyusun).
Termasuk senapan jenis ini, ialah berburu dengan menggunakan batu bulat (sebangsa kerikil). Hal ini dengan tegas telah dilarang oleh Nabi dengan sabdanya:
"Bahwa (kerikil) itu tidak dapat untuk memburu binatang dan tidak dapat melukai musuh, tetapi dia dapat menanggalkan gigi dan mencabut mata." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
2). Harus disebut asma' Allah ketika melemparkan alat tersebut atau ketika memukulkannya, sebagaimaria apa yang diajarkan Rasulullah s.a.w. kepada Adi bin Hatim. Sedang hadis-hadisnya adalah merupakan asas daripada bab ini.

2.1.18.3.2 Berburu dengan Menggunakan Anjing dan Sebagainya

Kalau berburu itu dengan menggunakan anjing, atau burung elang, misalnya, maka yang diharuskan dalam masalah ini ialah sebagai berikut:
  1. Binatang tersebut harus dididik.
  2. Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya. Atau dengan ungkapan yang dipakai al-Quran, yaitu: Hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan tuannya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
  3. Disebutnya asma' Allah ketika melepas.
Dasar persyaratan ini ialah sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Quran:
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad!). Apakah yang dihalalkan buat mereka? Katakanlah: Telah dihalalkan kepadamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah telah mengajarkan kepadamu, maka makanlah dari apa-apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah asma'Allah atasnya" (al-Maidah: 4)
a) Definisi mengajar, sebagaimana yang dikenal, yaitu kemampuan si tuan untuk memberi komando dan mengarahkan, dimana kalau anjing itu diundang akan datang, kalau dilepas untuk berburu dia akan bertahan dan kalau diusir akan pergi --walaupun definisi ini ada sedikit perbedaan antara ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal-- tetapi yang terpenting, yaitu pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan yang berlaku.
b) Definisi menangkap untuk tuannya, yaitu bahwa binatang tersebut tidak makan binatang yang ditangkap itu.
Sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w.:
"Kalau kamu melepaskan anjing, kemudian dia makan binatang buruan itu, maka jangan kamu makan dia, sebab berarti dia itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu lepas dia kemudian dapat membunuh dan tidak makan, maka makanlah karena dia itu menangkap untuk tuannya." (Riwayat Ahmad, dan yang sama dengan hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dan Muslim)
Diantara ahli-ahli fiqih ada yang membedakan antara binatang buas sebangsa anjing dan burung sebangsa rajawali. Kalau burung itu makan sedikit dari binatang yang ditangkapnya, maka binatang tersebut boleh dimakan, tetapi apa yang dimakan oleh anjing tidak boleh dimakan.
Hikmah kedua persyaratan ini, yaitu: mendidik anjing dan menangkap untuk tuannya, adalah menunjukkan ketinggian martabat manusia dan kebersihan manusia sehingga tidak mau makan kelebihan atau sisa anjing; dan keberanian anjing itu sendiri dapat memungkinkan untuk mempermainkan jiwa-jiwa yang lemah. Tetapi kalau anjing itu terdidik dan dia menangkap untuk tuannya, maka waktu itu dia berkedudukan sebagai alat yang dipakai oleh pemburu yang tak ubahnya dengan tombak.
3). Sedang menyebut asma' Allah ketika melepas anjing, yaitu seperti menyebut asma' Allah ketika melepaskan panah, tombak atau memukulkan pedang. Dalam hal ini ayat al-Quran telah memerintah dengan tegas "dan sebutlah asma' Allah atasnya" (al-Maidah: 4). Begitu juga beberapa hadis yang sahih, yang di antaranya ialah hadisnya Adi bin Hatim.
Di antara dalil yang menunjukkan persyaratan ini, yaitu kalau ada seekor anjing berburu bersama anjing lainnya, kemudian si tuan itu memakai kedua anjing tersebut, maka binatang yang ditangkap oleh kedua anjing tersebut tidak halal.
Dalam hal.ini Adi pernah bertanya kepada Nabi sebagai berikut:
"Aku melepaskan anjingku, tetapi kemudian kudapati anjingku itu bersama anjing lain, aku sendiri tidak tahu anjing manakah yang menangkapnya? Maka jawab Nabi. Jangan kamu makan, sebab kamu menyebut asma' Allah itu pada anjingmu, sedang anjing yang lain tidak." (Riwayat Ahmad)
Kemudian kalau lupa tidak menyebut asma' Allah baik ketika memanah ataupun ketika melepas anjing, maka dalam hal ini Allah tidak mengambil suatu tindakan hukum kepada orang yang lupa dan keliru. Oleh karena itu susullah penyebutan asma' Allah itu ketika makan, sebagaimana telah terdahulu pembicaraannya dalam bab menyembelih.
Tentang hikmah menyebut asma' Allah telah kami jelaskan dalam bab penyembelihan, maka apa yang dikatakan di sana, begitulah yang dikatakan di bab ini juga.

Salam Berburu Rizal Azmie

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERLENGKAPAN BERBURU

PERLENGKAPAN BERBURU



 Senter Zoom sistem putar
menggunakan battrey charger 3000mAh Li-ion 18650 & battrey AAA x3pcs


 
Pisau yg sangat tajam "bukan hiasan" cocok unk berburu adventure & kegiatan outdoor lainnya..
 
 

Untuk yang satu ini jaga tidak boleh lupa karena manfaatnya yang apabila kita disarang binatang hutan umpamanya beruang atau ular INSYAALLAH kita sudah siap.demikianlah informasi perlengkapan yang di butuhkan pada saat berburu.



Perlengkapan berburu merupakan aksesoris tambahan untuk memudahkan membawa segala kebutuhan yang di perlukan seperti mantel hujan,peluru, HT atau radio komunikasi, belati atau pisau cutter untuk menyembelih hewan buruan, berburu akan lebih menarik apabila pakaian yang di gunakan memenuhi standar berburu pakaian kamuflase, rompi, botol air minum dan tas pinggang tidak ketinggalan berwarna kamuflase


Untuk memudahkan komunikasi sesama teman pemburu, perlu ditambahkan radio komunikasi ( HT ) yang melekat pada rompi berburu, selain menjaga keamanan masing-masing pemburu bisa saja satu diantara yng
 lain terpisah ( tersesat ) untuk mencari jalan pulang dengan menggunakan radio tadi hal ini tidak perlu terjadi
Botol air minum merupakan perlengkapan mutlak untuk mengatasi dahaga ketika berburu ukuran botol air minum dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan perlu membawa dua buah atau cukup satu saja.
Tas pinggang digunakan untuk membawa perlengkapan P3K, khawtir ketika kita berburu terjadi kecelakaan kecil, tas ini juga dapat dimanfaatkan untuk perlengkapan makanan ringan seperti roti coklat dll.


Sepatu Bot berfungsi untuk menjaga agar kaki kita aman dari bebda-benda yang ada didalam hutan seperti duri, binatang berbisa: seperti ular dan kelabang dan lain-lain


Salam Berburu Rizal Azmie

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS